KPU Sangihe Rubah Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 Mendatang

- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:14 WIB
KPU Sangihe Ubah Dapil Legiatif Pemilu tahun 2024 (Ist)
KPU Sangihe Ubah Dapil Legiatif Pemilu tahun 2024 (Ist)

 

BIBIRPAFIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Kembali Menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Saat Pesta Demokrasi di Sangihe Tahun 2024 Mendatang. 

 

Perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPR I, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 6 Februari 2023.

 Baca Juga: Polres Sangihe Ringkus Pemuda Pemilik 1100 Butir Pil Vetasen dan Seledryl

Jek Seba Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Saat di Konfirmasi media Menyampaikan bahwa 

perubahan Dapil ini telah ditentukan oleh KPU RI, 

Pasalnya dalam tahapannya KPU RI meminta untuk mengirimkan dua alternatif untuk Dapil yaitu 

satu alternatif Dapil yang lama dan kedua dapil yang baru.

 

"sesuai aturan kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif Dapil, ternyata KPU RI menetapkan Alternatif kedua sesuai denga SK Dapil yang ada saat ini,” Jelas Jek. 

 

Sebelum ditetapkanya Daerah Pemilihan , Jek Seba menambahkan bahwa kedua alternatif Dapil ini dilakukan uji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan dari Parpol serta masyarakat, dibuat berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.

 Baca Juga: Kapolsek Manganitu Selatan Lidik Isu HOAX Penculikan Anak Hingga Orang Tua Minta Maaf 

Halaman:

Editor: Jay Bawole

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ibadah Tasik Pemuda Wilayah 05 Rainis Sukses Terlaksana

Minggu, 26 Februari 2023 | 01:02 WIB

Terpopuler

X