BIBIRPAFIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Kembali Menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Saat Pesta Demokrasi di Sangihe Tahun 2024 Mendatang.
Perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPR I, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga: Polres Sangihe Ringkus Pemuda Pemilik 1100 Butir Pil Vetasen dan Seledryl
Jek Seba Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Saat di Konfirmasi media Menyampaikan bahwa
perubahan Dapil ini telah ditentukan oleh KPU RI,
Pasalnya dalam tahapannya KPU RI meminta untuk mengirimkan dua alternatif untuk Dapil yaitu
satu alternatif Dapil yang lama dan kedua dapil yang baru.
"sesuai aturan kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif Dapil, ternyata KPU RI menetapkan Alternatif kedua sesuai denga SK Dapil yang ada saat ini,” Jelas Jek.
Sebelum ditetapkanya Daerah Pemilihan , Jek Seba menambahkan bahwa kedua alternatif Dapil ini dilakukan uji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan dari Parpol serta masyarakat, dibuat berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.
Baca Juga: Kapolsek Manganitu Selatan Lidik Isu HOAX Penculikan Anak Hingga Orang Tua Minta Maaf
Artikel Terkait
Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI Serahkan Bantuan Bencana Alam Untuk Sangihe
Avril Kundimang Sasundu Tampil Memukau Saat Tulude Sangihe 598 Tahun
Dinkesda Sangihe Tetapkan Kampung Mahengetang Darurat DBD Tiga Anak Terengut Nyawa
Masyarakat Sangihe Dibuat Geger dan Panik Ternyata Isu Penculikan Anak HOAX
Polres Sangihe Ringkus Pemuda Pemilik 1100 Butir Pil Vetasen dan Seledryl