BIBIRPASIFIK.COM- – Pemuda Berinisial JRH (21) asal kelurahan Manente kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe diringkus oleh pihak Satuan Narkoba Polres Sangihe atas kepemilikan 1100 butir pil Vetasen dan Seledryl.
Penangkapan tersebut dikarenakan dua jenis Pil ini mengandung Zat Dextrimethorpan. Dimana zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.
Sesuai pengembangan pihak satuan Narkoba Polres Sangihe terhadap tersangka didapati obat jenis Vetasen sebanyak 980 butir dan Seledry 120 butir semua dalam kotak obat ditangan tersangka JRH.
Ipda Stanly Londok, SH KBO Narkoba Polres Sangihe mengungkapkan pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli via online.
Baca Juga: Kapolsek Manganitu Selatan Lidik Isu HOAX Penculikan Anak Hingga Orang Tua Minta Maaf
"ketika tim kami mendapatkan informasi, adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023), tim mendapati barang tersebut ditangan pelaku. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan melalui online," Tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku serta pelaku juga menjual ke masyarakat
" Barang-barang ini ada yang dia (red) konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok," Tandasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Artikel Terkait
Pesan Wakapolres Sangihe Saat Apel Gabungan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023
Banjir Bandang di Sangihe Genang Rumah Warga Daerah Rawan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI Serahkan Bantuan Bencana Alam Untuk Sangihe
Avril Kundimang Sasundu Tampil Memukau Saat Tulude Sangihe 598 Tahun
Dinkesda Sangihe Tetapkan Kampung Mahengetang Darurat DBD Tiga Anak Terengut Nyawa
Masyarakat Sangihe Dibuat Geger dan Panik Ternyata Isu Penculikan Anak HOAX