Polres Sangihe Ringkus Pemuda Pemilik 1100 Butir Pil Vetasen dan Seledryl

- Selasa, 7 Februari 2023 | 07:24 WIB
Pemuda Asal Manente  Inisial JRH (21)Diringkus Polres Sangihe  (KBO Narkoba Polres Sangihe)
Pemuda Asal Manente Inisial JRH (21)Diringkus Polres Sangihe (KBO Narkoba Polres Sangihe)

 

BIBIRPASIFIK.COM-  – Pemuda Berinisial JRH (21) asal kelurahan Manente kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe  diringkus oleh pihak Satuan Narkoba Polres Sangihe atas kepemilikan 1100 butir pil Vetasen dan Seledryl. 

 

Penangkapan tersebut dikarenakan dua jenis Pil ini mengandung Zat Dextrimethorpan. Dimana zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya. 

 

Sesuai pengembangan pihak satuan Narkoba Polres Sangihe terhadap tersangka didapati obat jenis Vetasen sebanyak 980 butir dan Seledry 120 butir semua dalam kotak obat ditangan tersangka JRH.

 

Ipda Stanly Londok, SH KBO Narkoba Polres Sangihe  mengungkapkan pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli via online. 

Baca Juga: Kapolsek Manganitu Selatan Lidik Isu HOAX Penculikan Anak Hingga Orang Tua Minta Maaf

"ketika tim kami mendapatkan informasi, adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023), tim mendapati barang tersebut ditangan pelaku. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan melalui online," Tuturnya. 

 

Dari hasil pemeriksaan,   obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku serta pelaku juga menjual  ke masyarakat

 

" Barang-barang ini ada yang dia (red) konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok," Tandasnya. 

Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. 

Halaman:

Editor: Jay Bawole

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ibadah Tasik Pemuda Wilayah 05 Rainis Sukses Terlaksana

Minggu, 26 Februari 2023 | 01:02 WIB

Terpopuler

X