BIBIRPASIFIK.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini menahan ST (45) warga Kecamatan Tatoaleng, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (14) nama samaran.
Penahanan ST ini, atas laporan orang tua korban di Unit PPA Reskrim Polres Sangihe pada 20 April 2022 lalu dan sebelumya juga sempat dilaporkan di Polsek Tabukan Tengah 15 April 2022.
Parahnya lagi, ST ini merupakan orang tua Batis dari Korban, yang sering datang dan bermalam di rumah korban.
Baca Juga: Mengejutkan Kim Tae Ri Sabet 2 Penghargaan di Baeksan Arts Award 2022
Laporan tersebut, dimana melalui pengakuan mawar pelaku ST melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 tahun 2019, Selanjutnya dilakukan beberapa kali hingga di tahun 2022.
Dugaan ini berawal dari kekwatiran orang tuan mawar, dengan cara bergaul anaknnya dengan lelaki dewasa. Setelah dilakukan nasehat dan dilarang bergaul dengan teman dewasanya ini, malah pengakuan mawar sangat mengejutkan kedua orang tuannya.
“ Bukan dengan teman dewasanya ini, tetapi dia mengalami pelecehan seksual oleh Pa ani, (Pelaku – red),” Tutur kedua oaring tua korban dalam berita sebelumnya.
Baca Juga: AS Roma ke Final UEFA Conference League, Mourinho Selangkah Lagi Ukir Sejarah
Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wolter Tompunh S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan jika di tanggal 5 Mei 2022, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tanggapi Soal Foto Diduga Jenderal Gatot Nurmantyo dengan Wanita Viral di Medsos
Mengejutkan ! Agnez Mo Jadi Kapten Kehormatan Klub Los Angeles FC
Hasil Timnas Indonesia U 23 vs Vietnam, Garuda Muda Dipermalukan Golden Star Warior
Menarik! Ini Sejarah Jok Mobil Sport Jadi Kursi Standar Pemain Cadangan dan Pelatih Sepakbola
Mengejutkan Kim Tae Ri Sabet 2 Penghargaan di Baeksan Arts Award 2022
KM Barcelona 5 putar Haluan. Ada apa?