BIBIRPASIFIK.COM-Nasib terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diputuskan. Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepadanya. Rabu (15-02/2023)
Diputuskan Langsung Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard telah terbukti bersalah. Hal itu karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Bayern Munchen vs PSG : Kingsley Coman Bungkam Trio MNM
Saat menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpantau , Selesai Pembacaan Putusan terlihat tangis haru Richard Eliezer atas Putusan yang telah diberikan Kepadanya.
Artikel Terkait
Euforia Pendukung Fifa Word Cup di Indonesia Makin Memanas
Ini Perbedaan Jam Belajar Siswa Sekolah di Indonesia dengan Negara Luar
Pebulu Tangkis Indonesia Kembali Masuk Daftar Nominasi BWF Awards 2022
Gunung Tertinggi di Indonesia, Ternyata Gunung Kerinci Tertinggi Kedua dari Cartenz
Tak Terima Terbantai 0-7 dari Indonesia, Pelatih Brunei Tuding Shin Tae-yong Traktir Wasit