BIBIRPASIFIK.COM – Kabar baik, pasal 27 dan 28 terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dihapus melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE tersebut, telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
"Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE, apa lagi kedua pasal tersebut sering disebut “pasal karet”, “ Kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej usai mengikuti rapat dikutip dari siaran pers.
Selain, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, juga terkait dengan pidana mati, dimana dalam KUHP baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.
Artikel Terkait
Jelang Laga Terakhir Fase Grup C Piala Dunia 2022, Kapten Tim Argentina Lionel Messi Mendapat Ancaman
Inggris vs Wales : The Three Lions ke 16 Besar, Hary Kane Samai Catatan David Beckham
Pemain Makin Ganas Berebut 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022
10 Hal Yang Terjadi Pada Tubuh Saat Kurang Tidur