BIBIRPASIK.COM- Penggunaan Pelat Nomor Putih kendaraan di luar Negeri memang sudah biasa, namun mulai bulan Juni 2022, kendaraan di Indonesia akan menggunakanya juga.
Kabar gembira, penggunaan Pelat Nomor Putih untuk kendaraan di Indonesia ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri baru – baru ini.
Namun, belum semua propinsi yang akan menggunakan Pelat Nomor Putih tersebut. Baru tiga propinsi yang diutamakan salah satunya, Jawa Barat.
Baca Juga: Wajib Dibaca : ini 5 Zodiak yang Berpotensi Sering Bertengkar dengan Pasangan Setelah Menikah
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi Kebijakan Penggunaan pelat nomor kendaraan terbaru berwarna putih mulai diberlakukan pertengahan bulan Juni 2022.
"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.di kutip bibirpasifik dari pikiran rakyat.com
Keputusan tersebut dilakukan Korlantas Polri lantaran material Pelat Nomor Hitam yang saat ini masih berlaku telah habis. Sehingga penggunaan pelat nomor baru berlatar putih sudah mulai digunakan.
Baca Juga: Viral, Wanita Asal Jambi Tertipu Menikah Sesama Jenis. Ini 10 Faktanya
"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," sebutnya.
Artikel Terkait
Astaga..!! Rumah Nikita Mirzani di Gerebek Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Operasi Patuh 2022, Aturan Baru, Dilarang Menggunakan Sandal Jepit Ketika Mengendarai Motor
Wow! Timnas Indonesia Diguyur Bonus Miliaran Rupiah Setelah Mampu Lolos Ke Piala Asia 2023
Viral, Wanita Asal Jambi Tertipu Menikah Sesama Jenis. Ini 10 Faktanya
Wajib Dibaca : ini 5 Zodiak yang Berpotensi Sering Bertengkar dengan Pasangan Setelah Menikah