Astaga ! Ambulance Relawan Beringin Terobos One Way di Pucak Bogor, Ternyata Penumpangnya Wisatawan

- Minggu, 8 Mei 2022 | 22:42 WIB
Tampak Mobil Ambulance Relawan Beringin yang di tilang Polres Bogor, karena menerobos One Way. Foto; Istimewa
Tampak Mobil Ambulance Relawan Beringin yang di tilang Polres Bogor, karena menerobos One Way. Foto; Istimewa

BIBIRPASIFIK.COM – Mobil Ambulance berwarna kuning yang bertuliskan relawan beringin menerobos rekayasa lalu lintas one way dari arah Puncak Bogor ke Jakarta pada Sabtu, (7/5/2022).

 

Awalnya pihak petugas kepolisian unit Lantas yang bertugas di sepanjang jalur Jakarta – Puncak Bogor ini akan melakukan pengawalan terhadap Ambulance bernomor polisi B 1070 KIX tersebut agar tidak terjadi kecelakaan dengan kendaraan lain yang satu arah.

 

Namun, setelah hentikan dan diperiksa tujuan ambulance tersebut, serta mengecek kondisi pasien yang dibawa, ternyata penumpangnya sejumlah orang yang akan melakukan perjalanan wisata.

 Baca Juga: Raja Arab Salmanan Bin Abdulaziz Dilaporkan Masuk Rumah Sakit

“ Sudah ditekankan kepada anggota, untuk memproritaskan ambulance, dan tadinya akan dilakukan pengawalan, makanya diberhentikan untuk menanyakan tujuan dan kondisi pasien,” Kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip Bibirpasifk dari tayangan Youtube deticom

 

Setelah diketahui, Penumpangnya bukan orang sakit, malah orang berlibur, mobil ambulance tersebut digiring ke Pos Gadong untuk dilakukan penindakan.

sebanyak 9 penumpang wisatwan lokal yang ada di dalam Ambulance.
sebanyak 9 penumpang wisatwan lokal yang ada di dalam Ambulance.
 

“setelah dilakukan penindakan terdapat beberapa pelangaran yang dilakukan pengemudi Ambulance diantaranya, Melawan arus kemudian tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan, bahkan pajak sudah mati sejak tahun 2014 lalu,” Kata Kapolres

 Baca Juga: V BTS Raih penghargaan “ The Most K-Pop Male Idol “ di Negeri Sakura

Dirinya juga menegaskan, dengan tiga pelangaran yang dilakukan pengemudi ambulance tersebut, akhirnya kendaraan ditahan untuk sementara sebagai barang bukti.

 

Halaman:

Editor: Gunfanus Takalawangeng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X